apa itu jp

2024-05-18


Oleh: Ady Thea DA. Bacaan 3 Menit. Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berapa potongan JP di slip gaji karyawan? Besarnya iuran adalah 3% dari upah (gaji pokok dan tunjangan), dengan ketentuan 2% ditanggung perusahaan (berupa tunjangan) dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji. Batas upah maksimal sebagai dasar perhitungan JP adalah Rp 7.000.000.

JKP adalah jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut PP No. 37 tahun 2021, manfaat JKP berupa...

JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dilaksanakan dalam lingkup nasional. Dalam implementasinya, program ini dilaksanakan dengan menggunakan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan menjamin peserta menerima uang ketika sudah memasuki masa pensiun.

Jaminan Pensiun (JP): BPJS Pensiun Diberikan secara berkala seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, dan cacat total tetap. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diberikan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan ketika menuju atau pulang dari tempat kerja, ataupun terjadi saat melakukan pekerjaan.

2. Jaminan Pensiun (JP) Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

jp Sementara itu, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya. Hal itu dilakukan dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, JP memiliki tujuan yang lebih luas untuk menyokong status finansial. JP bertujuan untuk menjamin bahwa peserta akan memiliki derajat kehidupan yang layak saat memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap. Baca juga: Apa itu Pekerja Lepas serta Aturannya di Indonesia. 2. Perbedaan Manfaat JHT dan JP. Perbedaan JHT dan JP ...

Peta Situs